
Persyaratan pembuatan akte kelahiran
- fotokopi ktp ayah
- fotokopi ktp ibu
- fotokopi ktp 2 orang saksi
- fotokopi kk
- fotokopi buku nikah
- surat kelahiran asli dari desa
- surat kelahiran asli dari bidan atau rumah sakit
- orang tua hadir secara pribadi
Untuk desa robayan jadwal kunjungan ke kantor disdukcapil jepara adalah hari kamis
nama anak harus masuk kk terlebih dahulu
untuk memasukkan kk anggota keluarga baru maksimal satu bulan dari tanggal lahir
kalau membuat akta kelahiran maksimal 60 hari dari tanggal lahir
segera urus dokumen kependudukan anda secara pribadi
HINDARI CALO!!!!!!!!!!
Tinggalkan Balasan